Peran
Internet Sebagai Mediasi
Mediasi adalah upaya
penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang
tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
Mediasi disebut
emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial
pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang
bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan
yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi
menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang
bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg
mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai
hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan
diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga
(mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu
mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan
diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Terbentuknya Kondisi Consciousness & Mendorong Terbentuknya Collective Unconsciousness
Consciounsness
Sadar atau kesadaran
kolektif adalah seperangkat keyakinan bersama, gagasan dan sikap moral yang
beroperasi sebagai kekuatan pemersatuan dalam masyarakat. Istilah ini
diperkenalkan oleh sosiologi Perancis Emile Durkheim di Divisinya
Buruh di Masyarakat pada tahun 1893.Conscience dalam bahasa Perancis bisa
diartikan sebagai “ hati nurani “ dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris
sebagai “ sadar “ atau persepsi atau kesadaran, dan komentator dan penerjemah
dari Durkheim tidak setuju. Adapun “ kolektif “, Durkheim membuat jelas bahwa
ia tidak reifying atau hypostaizing konsep ini, baginya itu
adalah “ kolektif “ hanya dalam artian itu adalah umum untuk banyak individu .
Fakta sosial.
Collective
Unconsciousness
Ketidaksadaran kolektif
istilah psikologi analitis, diciptakan oleh Carl Jung. Hal ini
diusulkan untuk menjadi bagian dari pikirin bawah sadar, dinyatakan dalam
kemanusian dan semua bentuk kehidupan dengan sistem saraf, dan mmenjelaskan
bagaimana struktur jiwa mandiri mengatur pengalaman. Jung dibedakan
ketidaksadaran kolektif dari ketidak sadaran pribadi, dalam ketidaksadaran
pribadi adalah reservoir pribadi pengalaman unik untuk setiap
individu, sedangkan terkumpul ketidaksadaran kolektif dalam cara yang sama
dengan masing-masing anggota dari suatu spesis tertentu.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa internet mempunyai peran yang besar sebagai mediator dalam
terbentuknya berbagai model consciousness & mendorong terbentuknya
collective unconsciousness, hal ini disebabkan oleh kemudahan yang diberikan
internet kepada setiap individu untuk mengakses berbagai macam informasi dari
seluruh dunia sehingga memungkinkan untuk lahirnya berbagai model consciousness
karena literatur menganai model consciousness dapat ditemukan dengan mudah.
Dengan munculnya berbagai model consciousness karena literatur yang mudah
didapat tentu saja akan menggiring pengguna internet secara tidak sadar
mengorganisir berbagai macam pengalaman yang didapatnya melalui internet, atau
kita sebut sebagai collective unconsciousness. ¹
Etika
dalam Penelitian Internet
Peraturan yang harus
dilakukan dalam etika penelitian dalam Internet yaitu:
a.
Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian
yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian).
Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
b.
Asas kemanfaatan.
Penelitian
yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi.
Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada
resiko atau dampak negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang
dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
c.
Berkeadilan.
Dalam
melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat,
dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus
seimbang.
d.
Informed consent.
Informed
consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil
datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu
informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada
penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan
penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang
mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri
kapan saja. Dalam Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan
individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian dalam
melakukan survey di internet. Responden harus dijamin dan dilindungi karena
pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi manusia.
Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat namun apabila melanggar etika
penelitian maka penelitian tersebut tidak boleh dilaksanakan. ²
Plagiat
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah
penciptakan atau penggunaan semula karya yang didapati melalui laman internet,
menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan
kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada
perkataan bahasa Inggris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin,
‘Plagiarius’, dan perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud
menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang.
Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat
sebagai perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain)
atau mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal).
Plagiat juga dianggap sebagai mencedok,
iaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Dengan kecanggihan dunia Internet, segala
informasi kini berada pada ujung jari anda saja! Internet menjadi sebuah
perpustakaan yang lengkap, terdapat banyak bahan ilmiah yang boleh digunakan
sebagai sumber rujukan oleh segenap lapisan masyarakat. Atas ciri-ciri ini,
tanpa disedari telah wujud satu budaya baru dalam masyarakat kita.
Kecenderungan untuk melakukan plagiat melalui dunia internet kini telah
berleluasa dan menular!
Plagiat di Internet. Terlalu banyak
aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti
plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak
kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti
plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru.
Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan
hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian
diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di
salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada
yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan
salinan karya tersebut.
Bagi anda yang mau melakukan plagiat, tiada
sebarang kemahiran yang diperlukan. Apa yang anda perlu ada hanyalah kemudahan
talian internet, kebolehan mengendalikan enjin carian di internet dan juga anda
perlu mempunyai kemahiran asas dalam mengendalikan perisian komputer. Wallah!
Senang bukan?
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktiviti
yang boleh digolongkan sebagai tindakan plagiat:
1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
2. Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
3. Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4. Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
2. Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
3. Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4. Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
6. Menyalin,meringkas dan menulis
semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan
menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri. (sama ada menyebut atau
tidak menyebut sumber asalnya)
7. Melakukan terjemahan bahasa tanpa
menyatakan sumber asal terjemahan tersebutMelakukan plagiat adalah sesuatu yang sangat mudah, semudah ‘salin-tampal’. Plagiat tidak memerlukan seseorang itu untuk mengeluarkan sebarang kos yang tinggi dan mereka juga tidak perlu memerah otak dan keringat untuk menghasilkan sebuah karya yang asli dan bermutu. Masa yang diperlukan untuk menghasilkan sesebuah karya juga adalah singkat dan cepat. Plagiat juga membolehkan seseorang itu menghasilkan karya atau artikel tanpa memerlukan mereka membuat sebarang penyelidikan, pengumpulan data atau bersusah payah melakukan ujikaji di dalam makmal.
Dikategorikan sebagai jenayah besar dalam
bidang penulisan, plagiat tidak hanya dilakukan oleh segelintir golongan, ia
mungkin boleh dilakukan oleh pelajar, penulis blog, penulis buku, artis dan
juga bagi mereka yang telah bekerja. Di Malaysia sendiri, pernah terjadi kes
yang dibawa ke mahkamah dimana dua orang kakitangan akademik di sebuah IPTA
tempatan telah memplagiat bahan rujukan untuk menghasilkan sebuah buku panduan
untuk kegunaan pelajar. Selain itu, terdapat juga kes-kes lain dimana puisi dan
hasil karya penulis asal telah diolah semula dan diterbitkan dalam media yang
berbeza. Walaupun begitu, kes-kes yang berlaku di Malaysia tidaklah se-ekstrem
seperti yang berlaku di tahap antarabangsa.
Mengapa Terdorong Melakukan Plagiat?
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa
seseorang itu melakukan plagiat. Antaranya seperti yang berikut:
1. Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2. Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan
3. Sikap mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4. Malas
5. Kurangnya percaya diri
6. Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta
1. Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2. Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan
3. Sikap mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4. Malas
5. Kurangnya percaya diri
6. Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula karya yang didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Plagiat juga dianggap sebagai mencedok,yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Upaya
Untuk Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau dari
faktor-faktor yang telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat
masih berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di
lakukan untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
a.
Mempelajari tata cara penulisan karya
ilmiah.
b.
Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
c.
Menanamkan moral anti plagiat
dalam diri sendiri.³
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar