Peran Internet Sebagai Mediasi
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang
netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu
pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh
kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Terbentuknya Kondisi Consciousness &
Mendorong Terbentuknya Collective Unconsciousness
Consciounsness
Sadar atau kesadaran kolektif adalah seperangkat keyakinan bersama, gagasan dan sikap moral yang beroperasi sebagai kekuatan pemersatuan dalam masyarakat. Istilah ini diperkenalkan oleh sosiologi Perancis Emile Durkheim di Divisinya Buruh di Masyarakat pada tahun 1893.Conscience dalam bahasa Perancis bisa diartikan sebagai “ hati nurani “ dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “ sadar “ atau persepsi atau kesadaran, dan komentator dan penerjemah dari Durkheim tidak setuju. Adapun “ kolektif “, Durkheim membuat jelas bahwa ia tidak reifying atau hypostaizing konsep ini, baginya itu adalah “ kolektif “ hanya dalam artian itu adalah umum untuk banyak individu, Fakta sosial.
Sadar atau kesadaran kolektif adalah seperangkat keyakinan bersama, gagasan dan sikap moral yang beroperasi sebagai kekuatan pemersatuan dalam masyarakat. Istilah ini diperkenalkan oleh sosiologi Perancis Emile Durkheim di Divisinya Buruh di Masyarakat pada tahun 1893.Conscience dalam bahasa Perancis bisa diartikan sebagai “ hati nurani “ dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai “ sadar “ atau persepsi atau kesadaran, dan komentator dan penerjemah dari Durkheim tidak setuju. Adapun “ kolektif “, Durkheim membuat jelas bahwa ia tidak reifying atau hypostaizing konsep ini, baginya itu adalah “ kolektif “ hanya dalam artian itu adalah umum untuk banyak individu, Fakta sosial.
Collective
Unconsciousness
Ketidaksadaran kolektif istilah psikologi analitis, diciptakan oleh Carl Jung. Hal ini diusulkan untuk menjadi bagian dari pikirin bawah sadar, dinyatakan dalam kemanusian dan semua bentuk kehidupan dengan sistem saraf, dan mmenjelaskan bagaimana struktur jiwa mandiri mengatur pengalaman. Jung dibedakan ketidaksadaran kolektif dari ketidak sadaran pribadi, dalam ketidaksadaran pribadi adalah reservoir pribadi pengalaman unik untuk setiap individu, sedangkan terkumpul ketidaksadaran kolektif dalam cara yang sama dengan masing-masing anggota dari suatu spesis tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa internet mempunyai peran yang besar sebagai mediator dalam terbentuknya berbagai model consciousness & mendorong terbentuknya collective unconsciousness, hal ini disebabkan oleh kemudahan yang diberikan internet kepada setiap individu untuk mengakses berbagai macam informasi dari seluruh dunia sehingga memungkinkan untuk lahirnya berbagai model consciousness karena literatur menganai model consciousness dapat ditemukan dengan mudah. Dengan munculnya berbagai model consciousness karena literatur yang mudah didapat tentu saja akan menggiring pengguna internet secara tidak sadar mengorganisir berbagai macam pengalaman yang didapatnya melalui internet, atau kita sebut sebagai collective unconsciousness. ¹
Ketidaksadaran kolektif istilah psikologi analitis, diciptakan oleh Carl Jung. Hal ini diusulkan untuk menjadi bagian dari pikirin bawah sadar, dinyatakan dalam kemanusian dan semua bentuk kehidupan dengan sistem saraf, dan mmenjelaskan bagaimana struktur jiwa mandiri mengatur pengalaman. Jung dibedakan ketidaksadaran kolektif dari ketidak sadaran pribadi, dalam ketidaksadaran pribadi adalah reservoir pribadi pengalaman unik untuk setiap individu, sedangkan terkumpul ketidaksadaran kolektif dalam cara yang sama dengan masing-masing anggota dari suatu spesis tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa internet mempunyai peran yang besar sebagai mediator dalam terbentuknya berbagai model consciousness & mendorong terbentuknya collective unconsciousness, hal ini disebabkan oleh kemudahan yang diberikan internet kepada setiap individu untuk mengakses berbagai macam informasi dari seluruh dunia sehingga memungkinkan untuk lahirnya berbagai model consciousness karena literatur menganai model consciousness dapat ditemukan dengan mudah. Dengan munculnya berbagai model consciousness karena literatur yang mudah didapat tentu saja akan menggiring pengguna internet secara tidak sadar mengorganisir berbagai macam pengalaman yang didapatnya melalui internet, atau kita sebut sebagai collective unconsciousness. ¹
Etika dalam Penelitian Internet
Peraturan
yang harus dilakukan dalam etika penelitian dalam Internet yaitu:
a. Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
b. Asas kemanfaatan.
Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko atau dampak negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
c. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.
d. Informed consent.
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja. Dalam Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian dalam melakukan survey di internet. Responden harus dijamin dan dilindungi karena pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi manusia. Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat namun apabila melanggar etika penelitian maka penelitian tersebut tidak boleh dilaksanakan. ²
a. Menghormati martabat subjek penelitian
Penelitian yang dilakukan harus manjunjung tinggi martabat seseorang (subjek penelitian). Dalam melakukan penelitian, hak asasi subjek harus dihargai.
b. Asas kemanfaatan.
Penelitian yang dilakukan harus mepertimbangkan manfaat dan resiko yang mungkin terjadi. Penelitian boleh dilakukan apabila manfaat yang diperoleh lebih besar daripada resiko atau dampak negatif yang akan terjadi. Selain itu, penelitian yang dilakukan tidak boleh membahayakan dan harus menjaga kesejahteraan manusia.
c. Berkeadilan.
Dalam melakukan penelitian, setiap orang diberlakukan sama berdasar moral, martabat, dan hak asasi manusia. Hak dan kewajiban peneliti maupun subjek juga harus seimbang.
d. Informed consent.
Informed consent merupakan pernyataan kesediaan dari subjek penelitian untuk diambil datanya dan ikut serta dalam penelitian. Aspek utama informed consent yaitu informasi, komprehensif, dan volunterness. Dalam informed consent harus ada penjelasan tentang penelitian yang akan dilakukan. Baik mengenai tujuan penelitian, tatacara penelitian, manfaat yang akan diperoleh, resiko yang mungkin terjadi, dan adanya pilihan bahwa subjek penelitian dapat menarik diri kapan saja. Dalam Penelitian yang dilakukan harus menghargai kebebasan individual untuk bertindak sebagai responden atau subjek penelitian dalam melakukan survey di internet. Responden harus dijamin dan dilindungi karena pengambilan data dalam penelitian akan menyinggung ke arah hak asasi manusia. Meskipun suatu penelitian sangat bermanfaat namun apabila melanggar etika penelitian maka penelitian tersebut tidak boleh dilaksanakan. ²
Plagiat
Plagiat
atau Plagiarisme internet adalah penciptakan atau penggunaan semula karya yang
didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri
tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata
‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggris ‘Plagiarism’
yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan perkataan Greek
‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau
seseorang.
Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat sebagai perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain) atau mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal).
Plagiat juga dianggap sebagai mencedok, iaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Dengan kecanggihan dunia Internet, segala informasi kini berada pada ujung jari anda saja! Internet menjadi sebuah perpustakaan yang lengkap, terdapat banyak bahan ilmiah yang boleh digunakan sebagai sumber rujukan oleh segenap lapisan masyarakat. Atas ciri-ciri ini, tanpa disedari telah wujud satu budaya baru dalam masyarakat kita. Kecenderungan untuk melakukan plagiat melalui dunia internet kini telah berleluasa dan menular.
Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Bagi anda yang mau melakukan plagiat, tiada sebarang kemahiran yang diperlukan. Apa yang anda perlu ada hanyalah kemudahan talian internet, kebolehan mengendalikan enjin carian di internet dan juga anda perlu mempunyai kemahiran asas dalam mengendalikan perisian komputer. Wallah! Senang bukan?
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktiviti yang boleh digolongkan sebagai tindakan plagiat:
Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat sebagai perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain) atau mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal).
Plagiat juga dianggap sebagai mencedok, iaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Dengan kecanggihan dunia Internet, segala informasi kini berada pada ujung jari anda saja! Internet menjadi sebuah perpustakaan yang lengkap, terdapat banyak bahan ilmiah yang boleh digunakan sebagai sumber rujukan oleh segenap lapisan masyarakat. Atas ciri-ciri ini, tanpa disedari telah wujud satu budaya baru dalam masyarakat kita. Kecenderungan untuk melakukan plagiat melalui dunia internet kini telah berleluasa dan menular.
Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktiviti plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Bagi anda yang mau melakukan plagiat, tiada sebarang kemahiran yang diperlukan. Apa yang anda perlu ada hanyalah kemudahan talian internet, kebolehan mengendalikan enjin carian di internet dan juga anda perlu mempunyai kemahiran asas dalam mengendalikan perisian komputer. Wallah! Senang bukan?
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktiviti yang boleh digolongkan sebagai tindakan plagiat:
1. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
2. Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
3. Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4. Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
6. Menyalin,meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri. (sama ada menyebut atau tidak menyebut sumber asalnya)
7. Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
2. Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
3. Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4. Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
6. Menyalin,meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri. (sama ada menyebut atau tidak menyebut sumber asalnya)
7. Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Melakukan plagiat adalah sesuatu yang
sangat mudah, semudah ‘salin-tampal’. Plagiat tidak memerlukan seseorang itu
untuk mengeluarkan sebarang kos yang tinggi dan mereka juga tidak perlu memerah
otak dan keringat untuk menghasilkan sebuah karya yang asli dan bermutu. Masa
yang diperlukan untuk menghasilkan sesebuah karya juga adalah singkat dan
cepat. Plagiat juga membolehkan seseorang itu menghasilkan karya atau artikel
tanpa memerlukan mereka membuat sebarang penyelidikan, pengumpulan data atau
bersusah payah melakukan ujikaji di dalam makmal.
Dikategorikan sebagai jenayah besar dalam bidang penulisan, plagiat tidak hanya dilakukan oleh segelintir golongan, ia mungkin boleh dilakukan oleh pelajar, penulis blog, penulis buku, artis dan juga bagi mereka yang telah bekerja. Di Malaysia sendiri, pernah terjadi kes yang dibawa ke mahkamah dimana dua orang kakitangan akademik di sebuah IPTA tempatan telah memplagiat bahan rujukan untuk menghasilkan sebuah buku panduan untuk kegunaan pelajar. Selain itu, terdapat juga kes-kes lain dimana puisi dan hasil karya penulis asal telah diolah semula dan diterbitkan dalam media yang berbeza. Walaupun begitu, kes-kes yang berlaku di Malaysia tidaklah se-ekstrem seperti yang berlaku di tahap antarabangsa.
Dikategorikan sebagai jenayah besar dalam bidang penulisan, plagiat tidak hanya dilakukan oleh segelintir golongan, ia mungkin boleh dilakukan oleh pelajar, penulis blog, penulis buku, artis dan juga bagi mereka yang telah bekerja. Di Malaysia sendiri, pernah terjadi kes yang dibawa ke mahkamah dimana dua orang kakitangan akademik di sebuah IPTA tempatan telah memplagiat bahan rujukan untuk menghasilkan sebuah buku panduan untuk kegunaan pelajar. Selain itu, terdapat juga kes-kes lain dimana puisi dan hasil karya penulis asal telah diolah semula dan diterbitkan dalam media yang berbeza. Walaupun begitu, kes-kes yang berlaku di Malaysia tidaklah se-ekstrem seperti yang berlaku di tahap antarabangsa.
Mengapa Terdorong Melakukan Plagiat?
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa
seseorang itu melakukan plagiat. Antaranya seperti yang berikut:
1. Kesuntukan masa dan tiada idea
dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2. Tiada kemahiran dalam melakukan
penyelidikan
3. Sikap mereka yang melakukan plagiat
itu sendiri
4. Malas
5. Kurangnya percaya diri
6. Kurang pendedahan tentang plagiat
dan undang-undang hak cipta
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula karya yang didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Plagiat juga dianggap sebagai mencedok,yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor
yang telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat masih berlangsung di
kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan untuk mengurangi
plagiat ialah sebagai berikut:
a. Mempelajari
tata cara penulisan karya ilmiah.
b. Tindakan
yang tegas bagi para plagiator.
c. Menanamkan
moral anti plagiat dalam diri sendiri.³
Sumber: